Ingin Menikah? Inilah Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan

Setelah saya menikah, banyak sekali teman yang bertanya, "Bagaimana cara mengurus surat pernikahan di KUA? Apa saja syarat yang perlu dipersiapkan? Berapa lama waktu yang diperlukan?"

Mengurus surat pernikahan itu susah-susah gampang. Susah karena harus sabar mempersiapkan segala macam dokumen persyaratan. Mudah karena ketika dokumen persyaratan telah siap, maka pengurusan di kantor yang bersangkutan menjadi mudah dan cepat.

Mari kita bahas satu per satu.

Disclaimer:
Persyaratan dan tata cara ini tidak berlaku untuk teman-teman yang akan menikah dengan profesi TNI/POLRI atau memiliki kewarganegaraan asing.
Selain itu, bisa saja terjadi perbedaan pada tiap daerah. Tulisan saya ini berdasarkan pengalaman pribadi mengurus dokumen pernikahan di Kota Semarang.

  1. Urus surat pengantar untuk menikah ke RT dan RW.
    Surat pengantar RT dan RW adalah syarat awal untuk mengurus dokumen pernikahan. Tanpa adanya surat ini, kita tidak bisa melakukan pengurusan surat menikah ke tingkat kelurahan.
  2. Minta surat keterangan belum menikah (N1, N2, N3, dan N4) di kantor kelurahan.

    Macam-macam surat keterangan:
    N1 : Surat keterangan untuk menikah
    N2 : Surat keterangan asal-usul
    N3 : Surat persetujuan mempelai
    N4 : Surat keterangan tentang orang tua

    Bawa dokumen-dokumen berikut ini untuk mendapatkan surat keterangan N1-N4:
    - Fotokopi KTP pengantin pria dan wanita (masing-masing 2 lembar).
    - Fotokopi KTP orang tua pengantin pria dan wanita (masing-masing 2 lembar).
    - Surat pengantar dari RT/RW (yang telah diurus pada poin no 1). Fotokopi 2 lembar.
    - Fotokopi Akta Kelahiran (2 lembar).
    - Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar).
    - Materai Rp. 6.000,-.
  3. Isi form surat keterangan N1 - N4.
    Setelah itu, pengantin pria dan wanita harus menandatangani form tersebut. Kemudian, fotokopi form surat keterangan masing-masing 2 lembar.
    Bawa form surat keterangan N1-N4 yang telah diisi ke kelurahan. Seluruh surat keterangan belum menikah dapat dibawa pulang.
    Seluruh proses di kelurahan, sama sekali tidak dipungut biaya.
  4. Minta tanda tangan dan cap ke kantor kecamatan pada surat keterangan N1-N4.
    Surat keterangan N1-N4 baru bisa digunakan untuk mendaftar pernikahan, apabila sudah mendapat tanda tangan di kantor kecamatan. Proses ini tidak dipungut biaya.
  5. Fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran (masing-masing 3), kemudian legalisir dokumen tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    Legalisir dokumen ini akan diperlukan sebagai salah satu berkas mendaftarkan pernikahan secara agama. Legalisir dokumen, tidak dipungut biaya apapun.
  6. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan secara agama.

    Islam
    - Surat N1-N4
    - Bukti imunisasi TT
    - Pas foto pengantin pria dan wanita ukuran 3 x 2 (masing-masing 3)
    - Dispensasi dari kantor kecamatan apabila baru mendaftarkan hari pernikahan kurang dari 10 hari kerja
    - Berkas KTP, KK dan akta kelahiran yang telah dilegalisir. Bawa juga dokumen KTP, KK dan akta kelahiran yang asli.
    - Akta pernikahan orang tua pengantin pria dan wanita

    Kristen/Katolik
    - Pas foto berwarna 4x6 pengantin berdampingan (3 lembar)
    - Surat baptis
    - Surat pengantar / sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja
    - Surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja
    - Surat keterangan N1-N4
    - Dispensasi dari kantor kecamatan apabila baru mendaftarkan hari pernikahan kurang dari 10 hari kerja
    - Berkas KTP, KK dan akta kelahiran yang telah dilegalisir. Bawa juga dokumen KTP, KK dan akta kelahiran yang asli.
    - Akta pernikahan orang tua
    - Apabila orang tua sudah meninggal, menyertakan surat/akta kematian
    - Dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral atau tempat pemberkatan dilakukan

    Hindu
    - Pas foto berwarna 4x6 pengantin berdampingan (3 lembar)
    - Surat keterangan memeluk agama Hindu
    - Surat permohonan pemberkatan di pura
    - Surat keterangan N1/N4
    -  Dispensasi dari kantor kecamatan apabila baru mendaftarkan hari pernikahan kurang dari 10 hari kerja
    - Berkas KTP, KK dan akta kelahiran yang telah dilegalisir. Bawa juga dokumen KTP, KK dan akta kelahiran yang asli.
    - Akta pernikahan orang tua
    - Apabila orang tua sudah meninggal, menyertakan surat/akta kematian
    - Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan dilakukan

    Buddha
    - Pas foto berwarna 4x6 pengantin berdampingan (3 lembar)
    - Surat permohonan pemberkatan di vihara
    - Surat keterangan N1/N4
    -  Dispensasi dari kantor kecamatan apabila baru mendaftarkan hari pernikahan kurang dari 10 hari kerja
    - Berkas KTP, KK dan akta kelahiran yang telah dilegalisir. Bawa juga dokumen KTP, KK dan akta kelahiran yang asli.
    - Akta pernikahan orang tua
    - Apabila orang tua sudah meninggal, menyertakan surat/akta kematian
    - Dokumen lain yang diperlukan oleh vihara atau tempat pemberkatan dilakukan

Info tambahan:

Untuk calon pengantin yang lokasi menikahnya tidak sesuai dengan KUA kecamatan tempat tinggal, maka harus meminta surat pengantar numpang nikah dari KUA kecamatan asal.

Misalnya, calon pengantin pria akan menikah di KUA domisili calon pengantin wanita. Maka, calon pengantin pria harus meminta surat pengantar numpang nikah dari KUA domisilinya. Sehingga ketika mendaftarkan pernikahan di domisili calon pengantin wanita, calon pengantin pria harus membawa dokumen-dokumen yang telah saya tulis di atas, beserta surat pengantar numpang nikah.

Hal ini juga terjadi kepada saya dan pasangan. Ketika menikah, saya mengadakan akad nikah di gedung yang berada di luar domisili saya dan pasangan. Sehingga, kami harus mendapatkan surat pengantar numpang nikah di KUA wilayah asal kecamatan masing-masing. Setelah itu, kami mendaftarkan akad nikah di KUA wilayah kecamatan, tempat gedung kami menyelenggarakan akad nikah.

Info bagi teman-teman yang beragama Islam:

Image courtesy of google

- Apabila akan melakukan akad nikah di KUA pada hari Senin-Jumat, maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 0,- alias GRATIS.
- Akan tetapi, apabila ingin melakukan akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu, maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 600.000,-. Uang tersebut akan masuk ke kas negara.

Selain itu, apabila teman-teman sudah mendapatkan hari, tanggal dan jam pernikahan diselenggarakan, pastikan bahwa acara pernikahannya tidak mengalami waktu molor alias ngaret. Untuk di agama Islam, penghulu tidak hanya menikahkan satu orang dalam satu hari. Apabila pernikahan teman-teman molor, maka akan berpengaruh pada jadwal penghulu dalam satu hari.

Waktu yang saya butuhkan untuk mengurus semua dokumen pernikahan ini sekitar 1 bulan. Saya sarankan agar teman-teman meluangkan waktunya mengurus dokumen ini secara langsung, tidak menggunakan jasa calo. Apabila menggunakan jasa calo, dikhawatirkan dapat terjadi kesalahan data pengantin dan orang tua pengantin.

Bagi teman-teman yang beragama non-Islam, boleh sekali langsung mengoreksi apabila saya ada kesalahan atau kekurangan dalam memberikan informasi :) .

Selamat mengurus pernikahan!

Sumber artikel:
"Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan" by bridestory.com
"Biaya Nikah di KUA dan Persyaratan yang Harus Disiapkan" by moneysmart.id